SAMPANG, MaduraPost - Satu buronan pengedar narkoba asal Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Mohammad Hamzah (42), diamankan aparat Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Rabu, (15/01/2020).

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Sabtu (11/01) lalu, setelah menjadi buronan sejak tahun 2018, berikut barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 9,49 gram.

"Ini merupakan hasil kasus pengembangan aparat, dan pelaku memang masuk dalam DPO dua tahun lalu," terangnya.

Didit melanjutkan, penangkapan terhadap DPO pengedar barang haram di wilayah hukum Sampang merupakan komitmen aparat kepolisian untuk menyapu bersih peredaran narkoba. Pihaknya bahkan tidak segan-segan akan memburu siapapun pihak yang melindungi para pelaku lahgun narkoba.

"Saya akan bertindak tegas. Kalau ada anggota yang terlibat narkoba konsewensinya di usulkan pemecatan,"tegasnya.