Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara. (mp/man/din)
Buron Selama Dua Tahun, Polres Sampang Bekuk DPO Pengedar Narkoba Asal Sokobanah
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: