"Saya akan melakukan koordinasi dan meminta oersetujuan ketua DPRD untuk sosialisasi dan mengumpulkan 281 Kades, jika perlu menembus Bupati, agar tidak mempermudah mengeluarkan tanda tangan surat pernyataan itu," imbuhnya.

Menurut pria asal Kecamatan Galis itu, konsekuensi dari tidak menyajikan data secara benar berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin akan di pidana 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta).

Sekarang sudah ada konsekuensinya di pindnaya. UU nomor 13 tahun 2011 pasal 42 orang atau siapapun yang tidak memberikan data sesuai data alinya akan di pidana 2 tahun dan akan didenda 50 juta.

"Kalau kepala desa menandatangani tidak sesuai data aslinya maka akan kena itu. Jadi harus teliti dan hati- hati," tutupnya. (mp/sur/rul)