BANGKALAN, MaduraPost - UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 42 menyebutkan, Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sedangkan, dalam Pasal 11 Ayat 3 yang dimaksud dalam Pasal 42 adalah, Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Hal itu disampaikan oleh Nurhasan Ketua Komisi D DPRD kabupaten Bangkalan, Agar Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, lebih berhati-hati dan lebih teliti dalam merekomendasikan surat keterangan miskin bagi warganya yang mengajukan biaya kesehatan masyarakat miskin (Beakesmaskin) untuk berobat.
"Kades harus mengerti peraturan tersebut, dalam memberikan surat keterangan miskin terhadap warganya, karena jika sampai salah memberikan tanda tangan, bisa terkena penjara 2 tahun," ujarnya dihadapan wartawan, Selasa (14/01/2020).
Hal itu disampaikan setelah dirinya selesai mengikuti rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS, Dinas Sosial (Dinsos), dan Instansi terkait di kantor Pemkab Bangkalan, jika data yang disajikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka berpotensi di pidana dan membayar denda administrasi.