Penyidikan kasus tersebut dimulai sejak 10 Desember 2018. Sementara, amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya telah inkrah pada 25 Maret 2018. (mp/zen/rul)
Kejari Sampang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Bansos Tebu Rp 9,9 Miliar Ke Kas Negara
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan