"Barang bukti (uang.red) ini akan dikembalikan ke Kas negara melalui bank yang bersangkutan," katanya.

Pada 2019 lalu, lanjut Maskur, Pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.180.050.000 dari dua terpidana lainnya yakni H. Abd Kholik dan Aliansyah. Mereka merupakan Ketua Poktan yang menerima bantuan tersebut, yakni Poktan Damar Wulan, dan Mawar.

"Uang barang bukti yang berhasil kita selamatkan dari terpidana Abd Holik Rp 942.775.000, sedangkan dari terpidana Aliyansyah Rp 237. 275.000," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kasus tindak pidana korupsi dalam program bansos pengembangan pengembangan tanaman tebu kebun benih datar (KDB), dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Jawa timur tahun anggaran 2013, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.