SAMPANG, MaduraPost - Kejaksaan Negeri Sampang, menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 9.981.101.679, dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program bantuan sosial (bansos) pengembangan tanaman tebu kebun benih datar (KDB), dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Jawa timur tahun anggaran 2013 lalu. Selasa, (14/1/2020).

Dari penyitaan uang miliaran itu, Korps Adiyaksa mengamankan sebanyak 43 rekening bank yang tergabung dalam koperasi Usaha Makmur dan Serba Usaha.

Kejari Sampang Maskur dalam kegiatan press release menjelaskan, puluhan rekening atau buku tabungan itu terbagi dalam dua kelompok tani (Poktan) yang menaungi. Perinciannya, 21 poktan di bawah naungan koperasi Serba Usaha, dan 22 Poktan di koperasi Usaha Makmur.

Sedangkan para terpidana dalam kasus tersebut berjumlah delapan orang. Yakni, Edi Junaedi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, dan Abdul Aziz.

Lalu Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam, dan Singgih Bektiono yang merupakan matan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sampang" class="inline-tag-link">kabupaten Sampang.