Terpidana lainnya, yakni Rofiah (37) dan Fathur Rahman (20) warga Jalan Sihadak Gang 1, Kelurahan Dalpenang, memiliki sabu 0,30 gram, dan Nurul Huda (35) warga Dusun Tobatoh, Desa Jrenguan, Kecamatan Omben, barang bukti sabu mencapai 0,33 gram.

"Semua pelaku asal Kabupaten Sampang yang telah kami tangkap ini, ada yang mendapat keuntungan Rp 200 ribu perhari," ungkapnya pada saat realese di Mapolres Sampang.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam pidana minimal lima sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (mp/ron/din)