SAMPANG, MaduraPost - Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus enam pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menyampaikan, semua tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Masing-masing tersangka ada yang kami tangkap di dalam rumahnya dan di pinggir jalan raya," ujarnya, Jumat (10/1/2020).

Peran tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, Didit menyebutkan berbeda-beda. Tiga sebagai kurir, dua pengedar, dan satu orang pemakai.

Enam orang yang telah mendekam di hotel prodeo Polres Sampang, di antaranya Safi (45) warga Dusun Polai, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong. Barang bukti sabu mencapai 3,10 gram, Juhairiyah (45) warga Balanan, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah. Barang bukti sabu mencapai 1,06 gram dan Hj. Kholifah (41) warga Jalan Nuri, Kelurahan Gunung Sekar, kedapatan bararng bukti sabu seberat 0,60 gram.