Salah satu penyewa kios, SZ mengaku resah dengan adanya pungutan tersebut. Sebab, dengan nominal pungutan yang besar tersebut justru bisa membuatnya gulung tikar.
"Iya kalau dagangannya laku, kalau sepi saya tidak dapat apa-apa. Saya jual nasi perpiring hanya 8 ribu”, ujarnya.
Terpisah, Bagian Administrasi Terminal Trunojoyo Sampang, Syafiuddin, mengaku, pihaknya hanya menjalankan perintah dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) yang berpusat di Bangkalan. Adapun persoalan kwitansi, ia berdalih jika hal tersebut sebagai bukti sementara pelunasan pembayaran biaya sewa kontrak kios.
“Saya hanya menjalankan perintah saja, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke kantor UPT yang di Bangkalan. Mengenai kwitansi itu, mungkin karena belum terealisasi saja karena biasanya kwitansinya warna putih”, jelasnya.