"Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami apakah penutupan tambak ilegal di Pekandangan itu ditutup secara permanen atau sementara," ungkapnya.
Mahmud melanjutkan bahwa penutupan tambak yang menuai polemik tersebut sepertinya tidak punya tanggung jawab. Pasalnya tidak adanya sanksi yang jelas terhadap pemilik tambak yang sudah bertahun - tahun melanggar hukum.
"Dalam aksi ini kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten agar memberikan saksi terhadap para pengusaha tersebut. Artinya Pemerintah tidak hanya sekedar menutupnya," lanjutnya.
"Yang jelas kami menolak adanya tambak serta kami menolak adanya reklamasi. Kami juga meminta kepada Pemerintah agar secepatnya memberikan tindakan hukum kepada pengusaha dan mengembalikan bibir pantai yang sudah rusak,"Tegas Abdul Mahmud.