Didik mengungkapkan, bahwa dirinya sudah menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Kuasa Hukumnya.
Terpisah, Deki Irawan, Kuasa Hukum keluarga pasien mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan terkait perlakuan pihak RSUD H. Moh Anwar.
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan