Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Bekuk Tiga Budak Narkotika Asal Madura
Foto: Dokumentasi Madura Satu
“Sedangkan SF ditangkap dirumahnya di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, Ketiganya terancam dengan Tindak pidana pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, dan undang-undang darurat no.12 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal UU Narkotika. (mp/dak/zul)
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam