"dari pengakuan tersangka petugas melakukan pengembangan, dan dari pengembangan itu petugas berhasil menangkap Hasnia". Kata Kasubag Humas Polres Sumenep kepada kami (Reporter MaduraPost.co.id). Rabu (29/05 /2019).


Kasubag Humas Polres Sumenep juga menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah Hasnia ditemukan 10 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam dompet yang tersimpan di lemari hias dan didalam dompet itu juga ditemukan uang Rp 450.000, - (empat ratus lima puluh ribu rupiah).


"masing-masing dari 10 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi sabu itu berisi sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,38 gram sehingga berat keseluruhan 3,88 gram". Kata Kasubag Humas Polres Sumenep.


AKP Widiarti menegaskan kelima tersangka melanggar pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.