"Itu sangat jelas proyek Fiktif, atau tidak dikerjakan oleh Kepala desa, Karena dalam anggarannya sudah ada" Kata Fatholla
Lebih lanjut Fatholla mengatakan bahwa dalam beberapa hari ini, kepala desa Bajur (Saiful) Sudah melakukan pekerjaan dilokasi yang dimaksud. Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Meskipun sekarang kepala desa sudah mengerjakan proyek tersebut, Namun tidak menghilangkan tindakan pidananya, Karena SPJ yang dibuat sebelumnya berarti Paslu" Kata Fatholla. (mp/liq/zul)