Madura Post
TERKINI
Relawan PAN Sumenep Resmi Dikukuhkan, Siap Gerak Cepat Bantu Rakyat 500 Relawan PAN Sumenep Dikukuhkan, Slamet Ariyadi: Garda Terdepan Bantu Rakyat Slamet Ariyadi Lantik Pengurus PAN di 27 Kecamatan Sumenep, Konsolidasi Menuju 2029 Relawan PAN Pamekasan Gaspol, Satu Barisan Bersama Slamet Ariyadi Tiga Terduga Pengguna Narkoba Ditangkap di Bangkalan, Polisi Kejar Pemasok Owner Yayasan Babur Rizki Serahkan Piala Juara Sepak Bola SD di Camplong Slamet Ariyadi Gandeng Polisi Edukasi Pemuda Sampang Jauhi Judi Online Polres Pamekasan Tertibkan Balap Liar, 62 Motor Diamankan Menu Baru hingga BBQ Night, Ini Promo Sae Rassa Restaurant Agustus Ini Slamet Ariyadi Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Sampang, Komitmen Menjadikan Madura Basis PAN
✕

Tekan ENTER untuk mencari

Madura Post
BERANDA
Kategori
Sumenep Pamekasan Sampang Bangkalan Nasional Kolom OLAH RAGA OPINI
Informasi Redaksi
Redaski Tentang Kami Info Iklan Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer
Beranda

Ketika MK Tolak Gugatan 02, Kuasa Hukum Dan Saksi 02 Akan Berurusan Dengan Polisi, Buktikan aja....

R
Redaksi Sabtu, 22 Juni 2019 | 04:49 WIB
Ketika MK Tolak Gugatan 02, Kuasa Hukum Dan Saksi 02 Akan Berurusan Dengan Polisi, Buktikan aja....

Foto: Dokumentasi Madura Satu

Baca Juga:Soliditas Anggota PWS Perkuat Tali Silaturahmi dengan Cara Ngopi Bareng

Dok, Ketua Tim Kuasa hukum 02 (Bambang Widjojanto) Dan Ketua Tim Kuasa Hukum 01 (Yusril Ihza Mahendra)

SURABAYA, Madurapost.co.id - Mahkamah Konstitusi masih menggelar sidang gugatan adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakulan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomer urut 01 ( Jokowi - Ma'ruf ).

Baca Juga:H. Saprawi Terpilih Kembali Jadi Kades Gapura Tengah

Namun Publik sudah memprediksi siapa yang akan menang dalam gugatan tersebut, Apakah KPU sebagai Tergugat atau Pihak 02 Sebagai Penggugat. Hal itu disampaikan oleh Khairul Kalam yang merupakan Tokoh salah satu Partai Politik Di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (21/06/19)

"Pihak 02 menang dalam gugatan, Karena keterangan Para saksi dan Bukti yang disajikan di muka persidangan sangat jelas menunjukan kecurangan yang dilakukan tergugat. Tapi, 02 kalah dalam Putusan" Katanya

Baca Juga:Hanya di Pesanggar, Perangkat Desa Merangkap Jadi Agen e-Warung Dibiarkan Dinsos

Lebih lanjut khairul kalam mengatakan jika pihak 02 (Penggugat) dinyatakan kalah oleh Hakim Konstitusi. Maka pihak 02 akan berhadapan dengan persoalan baru berupa Laporan yang dilakukan Pihak 01 kepada pihak kepolisian atas dugaan Fitnah.

Hal itu disebabkan karena lawyer dan saksi dari pihak 02 selaku Penggugat dianggap tidak mampu membuktikan kecurangan yang dilakukan KPU dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 01. Sehingga gugatan pihak 02 Dianggap sebagai Fitnah dan bisa dijerat dengan perbuatan Pidana.

Baca Juga:BPRS Bhakti Sumekar Sesuaikan Jam Operasional Selama Ramadan 2025

Begitu juga dengan nasib para saksi dari 02 yang dianggap telah membuat keterangan Palsu dihadapan persidangan. Hal itu karena keterangan semua saksi dari pihak 02 ditolak oleh Hakim MK. Apalagi salah satu keterangan saksi ada yang menjelaskan keterlibatan aparat kepolisian.

"Ketika keterangan saksi ditolak oleh hakim untuk membuktikan kecurangan Tergugat, Secara otomatis keterangan saksi menjadi berita bohong dan Fitnah, Sehingga polisi akan dengan mudah menemukan delik untuk mempidanakan para saksi " Jelasnya

Baca Juga:Alasan Jaksa Tidak Menahan Terdakwa Penembak Laskar Habib Rizieq Shihab

Lebih lanjut Khairul Kalam mengutip pernyataan kuasa hukum 01 Yusril Ihza Mahendra (YIH) yang mengatakan bahwa Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum 02 tidak bisa menunjukan bukti adanya pemilu curang.

Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?," tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).

Baca Juga:Pemdes Dasok Realisasikan BLT-DD Tahap II

Menurut Yusril, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, daripada para saksi yang diajukan di persidangan.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril. Dikutip dari www.tribunmedan.com

Baca Juga:Kesempatan Berkarir di Kepolisian: Mulai Sekarang, Daftarlah untuk Menjadi Bagian dari Akpol 2024

Bahkan Yusril menganggap bahwa Pemilu curang merupakan tuduhan kepada seorang Presiden dan Wakil Presiden. Bukan sebagai calon Presiden dan Calon Wakil presiden.

"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," Kata Yusril

Baca Juga:Kerusakan PATM Dengan Anggaran Rp 4 Miliar, Penggiat Kebijakan Sebut Fakta

Pernyataan Yusril  diduga akan membuat episode baru terhadap para kuasa hukum dan saksi 02 pasca penetapan Mahkamah Kontitusi. Yaitu persoalan pidana karena Tim Kuasa hukum 02 Dianggap memfitnah Presiden.

"Kita tidak ada yang tahu terdap putusan ahir dari para Hakim Mahkamah Konstitusi. Namun kita berharap yang terbaik aja" Tutup Khairul Kalam. (mp/liq/zul)

Editor: Admin
Halaman:
1 2 3 4 Lihat Semua
Bagikan:
Surabaya

Berita Terbaru

Relawan PAN Sumenep Resmi Dikukuhkan, Siap Gerak Cepat Bantu Rakyat

500 Relawan PAN Sumenep Dikukuhkan, Slamet Ariyadi: Garda Terdepan Bantu Rakyat

Slamet Ariyadi Lantik Pengurus PAN di 27 Kecamatan Sumenep, Konsolidasi Menuju 2029

Relawan PAN Pamekasan Gaspol, Satu Barisan Bersama Slamet Ariyadi

Sumenep

Relawan PAN Sumenep Resmi Dikukuhkan, Siap Gerak Cepat Bantu Rakyat

500 Relawan PAN Sumenep Dikukuhkan, Slamet Ariyadi: Garda Terdepan Bantu Rakyat

Slamet Ariyadi Lantik Pengurus PAN di 27 Kecamatan Sumenep, Konsolidasi Menuju 2029

Menu Baru hingga BBQ Night, Ini Promo Sae Rassa Restaurant Agustus Ini

Pengembalian SK Pensiun Molor, Keluarga Abdul Hamid Desak BRI Sumenep Tepati Komitmen

Berikut Identitas Lima Korban Tewas KM Mutiara Sentosa 2 Terungkap

Pamekasan

Relawan PAN Pamekasan Gaspol, Satu Barisan Bersama Slamet Ariyadi

Polres Pamekasan Tertibkan Balap Liar, 62 Motor Diamankan

Breaking News : Motor vs Mobil Pengangkut Tembakau, Korban Meninggal Terbakar

Pimpinan KC BSN Surabaya Diminta Tak Bersembunyi di Balik Dalih Aturan

Kecamatan Pakong Target Juara 1 HUT RI ke 81 Kabupaten Pamekasan

Dua Aktivis di Pamekasan Disebut Cari Sensasi Gara Gara Sentil H.Her

Sampang

Owner Yayasan Babur Rizki Serahkan Piala Juara Sepak Bola SD di Camplong

Slamet Ariyadi Gandeng Polisi Edukasi Pemuda Sampang Jauhi Judi Online

Slamet Ariyadi Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Sampang, Komitmen Menjadikan Madura Basis PAN

Semarak HUT RI ke 81 Forkopimcam Camplong Gandeng Yayasan Babur Rizki

Dapur Ludes Terbakar, Pasutri Lansia di Sampang Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Slamet Ariyadi Kukuhkan Relawan PAN Sampang, Serukan Satu Komando Perkuat Basis Partai di Madura

Bangkalan

Tiga Terduga Pengguna Narkoba Ditangkap di Bangkalan, Polisi Kejar Pemasok

Pendatang Baru dari Sokobanah Sampang Curi Perhatian di Piala AHY Bangkalan, Super Marcoet Juara 1 Galatama

Kasus Pengeroyokan di Cangkarman Masuk Meja Hijau, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Peduli Petani Garam, Slamet Ariyadi Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Madura

NasDem Bangkalan Protes Keras Sampul Tempo soal Isu Merger dengan Gerindra

Madura Ingin Catat Sejarah, PCNU Usulkan Bangkalan Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Berita Terpopuler

01

Kapal Terbakar di Perairan Sumenep, Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Terjun ke Laut

Minggu, 2 Agustus 2026 • 12:31 WIB
02

Pendatang Baru dari Sokobanah Sampang Curi Perhatian di Piala AHY Bangkalan, Super Marcoet Juara 1 Galatama

Senin, 3 Agustus 2026 • 10:28 WIB
03

Breaking News : Motor vs Mobil Pengangkut Tembakau, Korban Meninggal Terbakar

Rabu, 5 Agustus 2026 • 14:39 WIB
04

Slamet Ariyadi Kukuhkan Relawan PAN Sampang, Serukan Satu Komando Perkuat Basis Partai di Madura

Minggu, 2 Agustus 2026 • 09:32 WIB
05

Berikut Identitas Lima Korban Tewas KM Mutiara Sentosa 2 Terungkap

Senin, 3 Agustus 2026 • 20:15 WIB
06

Dapur Ludes Terbakar, Pasutri Lansia di Sampang Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 3 Agustus 2026 • 07:57 WIB
07

IPNU-IPPNU Sumenep Resmi Dilantik, Langsung Teken Kerja Sama Beasiswa dengan Empat Kampus

Minggu, 2 Agustus 2026 • 12:21 WIB
08

Pengembalian SK Pensiun Molor, Keluarga Abdul Hamid Desak BRI Sumenep Tepati Komitmen

Rabu, 5 Agustus 2026 • 10:17 WIB
09

Semarak HUT RI ke 81 Forkopimcam Camplong Gandeng Yayasan Babur Rizki

Selasa, 4 Agustus 2026 • 05:51 WIB
10

Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil di Surabaya Desak Prabowo Minta Maaf atas Istilah “Londo Ireng”

Senin, 3 Agustus 2026 • 19:28 WIB
Tautan berhasil disalin!
Madura Post
Jalan Raya Pakong, Pegantenan, Desa Lebbek KM. 20, Pamekasan, Kode Pos 69352.
cs.redaksimadurapost@gmail.com
087818187414

Informasi
Redaski • Tentang Kami • Info Iklan • Kode Etik • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Disclaimer
Media Sosial Resmi
Unduh Aplikasi Kami
Google Play App Store

Copyright © 2026 Madura Post. All Rights Reserved.

Developed by Madura Satu Tech