JEMBER, MaduraPost - Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jember, Rabu (10/11). Mereka mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) direvisi agar menutup peluang penerbitan izin pertambangan di daerah itu.
Demo digelar mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember. Massa mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto bersama DPRD Jember untuk segera merevisi Perda RTRW. Aturan yang disahkan pada 2015 atau di masa pemerintahan bupati sebelumnya, memuat klausul soal pertambangan.
"Proses pengesahan Perda RTRW 2015 lalu itu dilakukan secara voting, sehingga ada 7 klausul tambang yang masuk, ketika pengesahan menjadi 11 klausul," tutur Muhammad Faqih Alharomain, Ketua PC PMII Jember saat dikonfirmasi usai demo.
PMII Jember menilai, klausul pertambangan dalam Perda RTRW tidak berpihak kepada rakyat Jember. Sekalipun operasional tambang belum berjalan, namun Perda RTRW itu bisa menjadi landasan untuk memudahkan perizinan tambang di Jember.
"Karena acuan itu mengacu pada RTRW. Memang, Pemkab Jember sebelumnya sudah berkomitmen tidak akan memberikan rekomendasi izin tambang. Tetapi rekomendasi izin dari Pemkab itu kan tahapan terakhir," tutur Faqih.