PMII menilai dihilangkannya klausul tambang di Perda RTRW menjadi bukti nyata sikap bupati untuk tidak akan memberikan dukungan legalitas izin usaha pertambangan di Jember.
"Memang bupati sudah ada komitmen tidak akan memberikan izin. Tetapi bupati kan bisa berganti dan itu juga baru komitmen lisan. Dengan adanya revisi RTRW, maka itu bisa mencegah adanya prosedur pemberian izin tambang, termasuk IUP dari pusat," papar mahasiswa Unej ini.
Mahasiswa PMII sempat ditemui anggota DPRD Jember, Gufron yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Perda. Dia menyatakan, Perda RTRW masih direvisi.
"Kami sepakat dengan mahasiswa dan masyarakat. Nanti akan disampaikan pembahasan dan melibatkan mahasiswa," tutur anggota Fraksi PKB ini.