Dok, Khairul Kalam Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan
PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Menindak lanjuti surat keputusan Bawaslu RI Nomor; 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan surat Rekomendasi KPU RI, Nomor: 907/PY. 01.1-SD/03/KPU/VI/2019, KPU Kabupaten Pamekasan membuka kotak suara yang di simpan di Dudang logistik, Sabtu 22/06/19.
Namun pembukaan kotak suara untuk melakukan perbaikan Form DA 1 DPR tersebut, KPU Kabupaten Pamekasan mendapat kecaman keras dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan.
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam
