"Saya menilai perbup no 18 tahun 2019 Huruf A no 1 dan 2 tersebut cenderung politis dan berpotensi besar mengkerdilkan para pendatang baru (calon kepala desa)," kata Ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart), Syauqi, Senin (25/06/2019).


Menurutnya, dalam perbup tersebut para pendatang baru jelas tidak mendapatkan poin, padahal mestinya mereka (pendatang baru)  tersebut diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk ikut serta dalam pencalonan kepala desa di daerahnya masing-masing.


"Bagi saya,  mereka yang incumbent tersebut tidak dapat menjadi jaminan bahwa mereka lebih pantas dan lebih baik daripada para bakal calon yang bersetatus sebagai pendatang baru," ucap Syauqi.


Jadi, lanjut Syauqi, hal ini yang menjadi permasalahan bagi para calon kades pendatang baru dan menjadi persoalan bagi sebagian besar masyarakat pamekasan.