Ilustrasi (Google)


PAMEKASAN, (madurapost.co.id)- Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 18 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pencalonan,  pemilihan,  pelantikan,  dan pemberhentian kepala desa dinilai cenderung pro terhadap incoumbent.


Pasalnya pada perbub tersebut ada poin-poin yang mengkerdilkan calon kades pendatang baru yang berniat mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat dan bangsa.

Editor: Admin
Bagikan Artikel

Berita Terbaru