![]() |
| Ilustrasi (Google) |
PAMEKASAN, (madurapost.co.id)- Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 18 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa dinilai cenderung pro terhadap incoumbent.
Pasalnya pada perbub tersebut ada poin-poin yang mengkerdilkan calon kades pendatang baru yang berniat mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat dan bangsa.
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan
