Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Timur Pasal 21 berbunyi Pendaftaran PPDB Satuan Pendidikan Negeri tidak dipungut biaya.
PPDB SMK di Pamekasan Dipungut Biaya Baju Sekolah
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Hingga berita ini terbit, tidak dapat keterangan dari Kepala Sekolah. Pihak sekolah melempar masalah ini kepada staf lain. (mp/can/red)
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga