Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Timur Pasal 21 berbunyi Pendaftaran PPDB Satuan Pendidikan Negeri tidak dipungut biaya.


Hingga berita ini terbit, tidak dapat keterangan dari Kepala Sekolah. Pihak sekolah melempar masalah ini kepada staf lain. (mp/can/red)