![]() |
| Salah satu bukti kwitansi pembayaran uang baju dll senilai Rp 442 ribu di SMKN 1 Pamekasan. |
PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMK di Pamekasan dipungut biaya baju sekolah senilai Rp 442 ribu. Padahal Peraturan Gubernur 23/2019 Tentang PPDB, peserta didik baru tidak dipungut biaya. Hal ini mendapat sorotan dari sejumlah wali murid.
Baca Juga:50 Ribu Jamaah Hadiri Haul ke-90 RKH Abdul Hamid bin Itsbat Banyuanyar, Dari Politisi Hingga Petani
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam
