"Seharusnya jukir (juru parkir) melakukan pengambilan tarif harus sesuai dengan peraturan daerah. Jika nanti ada jukir yang melakukan pelanggaran akan kita cabut surat izinnya," tegasnya.


ada 120 jukir yang memiliki izin atau yang terdaftar di Bangkalan, selebihnya adalah ilegal.


Terkait ketertiban parkir yang menyebabkan kemacetan  di Jl. Panglima Sudirman atau yang dikenal dengam kawasan pecinan, pusat jual beli perhiasan dan juga di Jalan KH Moch Cholil. Menjadi permasalahan tersendiri, karena hingga sekarang masih belum ada solusi untuk itu semua


Ariek Moein mejelaskan "kendaraan di Bangkalan setiap tahunnya bertambah 3-5 %, satuan lahan parkir tidak memadai, dan kesadaran masyarakat tertib lalu lintas, serta penataan jukir yang semraut," paparnya saat menjelaskan.