![]() |
| Ariek Moein Kasi Lalu Lintas Kabupten Bangkalan |
BANGKALAN, Madurapost.co.id -Maraknya Pungutan Liar (Pungli) terkait parkir yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Bangkalan. Rabu, (24/7/19).
Pasalnya, sesuai dengan keputusan
Perda 9 tentang retribusi jasa umum awalnya 1.000 rupiah untuk kendaraan roda dua menjadi 2000, dan untuk kendaraan roda empat 2.000 menjadi 4.000 rupiah.
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam
