Ariek Moein Kasi Lalu Lintas Kabupten Bangkalan

BANGKALAN, Madurapost.co.id -Maraknya Pungutan Liar (Pungli) terkait parkir yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Bangkalan. Rabu, (24/7/19).


Pasalnya, sesuai dengan keputusan

Perda 9 tentang retribusi jasa umum awalnya 1.000 rupiah untuk kendaraan roda dua menjadi 2000, dan untuk kendaraan roda empat 2.000 menjadi 4.000 rupiah.

Editor: Admin
Bagikan Artikel

Berita Terbaru