![]() |
| Bayu Santoso dibekuk Polres Bangkalan. |
BANGKALAN, Madurapost.co.id - Bayu Santoso alias cemot harus berurusan dengan polisi. Hal itu dilakukan karena Cemot kedapatan barang haram di Jl. Raya Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan.
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam
