Dalam sambutannya Kapolda Jawa Timur Irjenpol Drs. Luki Hermawan menyampaikan bahwa selama periode Bulan Maret Tahun 2018 hingga Bulan Juli Tahun 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim berhasil mengamankan Barang Bukti Narkoba sebanyak 99 butir Pil Ekstasi dan 87,612 Kg Shabu yang mana merupakan hasil dari Sindikat Sokobanah, Sampang.
Turut diamankan Barang Bukti lain diantaranya 7 unit HP, 1 buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA Flazz, 1 Unit Mobil Calya, 1 resi penerima yang sudah ditandatangani oleh Penerima a.n. Armuna dan 1 KTP a.n. Niatun. Adapun Kerugian ditaksir sebesar Rp. 74.895.000.000.(mp/ron/red)