![]() |
| Kantor Balai Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. |
PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pamekasan dipungut biaya. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan fasilitas makan masyarakat yang ikut membantu petugas.
Program PTSL sebenarnya sudah digratiskan pemerintah. Sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Misi pemerintah, agar identitas tanah milik masyarakat jelas memberi kepastian hukum.
Editor: Admin
Halaman
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam
