Kantor Balai Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan

PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pamekasan dipungut biaya. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan fasilitas makan masyarakat yang ikut membantu petugas.


Program PTSL sebenarnya sudah digratiskan pemerintah. Sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Misi pemerintah, agar identitas tanah milik masyarakat jelas memberi kepastian hukum.


Editor: Admin
Bagikan Artikel

Berita Terbaru