Namun program ini sedikit memunculkan polemik baru setelah ada dugaan pungutan di luar konteks persoalan aturan, seperti yang terjadi di Desa Ragang, Kecamatan Waru.
Eks Kepala Desa Ragang Moyar mengatakan, program PTSL ada petugas khusus yang membidangi dalam pengukuran tanah. Petugas tersebut merupakan utusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, selama proses pengukuran, perangkat desa seperti kepala dusun ikut terlibat membantu.
"Nah! Kalau misalkan ada biayanya, itu bukan untuk saya. Tapi untuk mereka yang ikut turun ke bawah. Termasuk petugas BPN. Mereka ada di kampung kan juga butuh makan?" kata Moyar saat dihubungi Madurapost, Rabu (31/7).
Pemungutan yang dilakukan tidak asal memungut. Ia sudah memberi tahu kepada masyarakat, jika pungutan itu untuk kebutuhan makan petugas. Nilai rupiahnya tidak terangkakan, masyarakat bebas memberi secara sukarela.
"Kalau saya dituduh memungut Rp 50 ribu, itu tidak benar. Ini sukarela masyarakat, terserah mau memberi berapa," terang Moyar.