Dulu, program ini bernama proyek operasi nasional agraria (Prona). Sebelum bernama PTSL, program ini memang dipungut biaya Rp 150 ribu perbidang tanah. Sejak diubah PTSL, Presiden Jokowi langsung menggratiskan.


"Desa mendapat program prona dari BPN Pamekasan pada tahun 2017 akhir. Saya kerjakan. Karena ada banyak tanah warga yang belum bersertifikat. Kemudian dilakukan pengukuran, kami minta uang Rp 250 ribu, ada yang bayar Rp 50 ribu dan ada juga yang tidak bayar. Uang itu buat untuk petugas yang mengukur tanah," tuturnya.


Moyar tidak menyebut jumlah tanah yang diukur. Akan tetapi dipastikan cukup banyak. Ia tidak sabar menunggu hasil dengan terbitnya sertifikat. Sebab masyarakat banyak bertanya tentang keberadaan sertifikat. (mp/red/*)