"Siapapun yang melindungi narkoba itu termasuk golongan setan, dan saya akan bertindak tegas baik pada anggota yang terlibat narkoba konsewensinya di usulkan pemecatan,"tegasnya.
Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.
(Red-Saman)