Kolpajung mengatakan, perkara perdata sudah diajukan. Dengan demikian, polisi tidak boleh melakukan penahanan terhadap kliennya selama belum ada putusan pada perkara perdata.
“Jika harus dilakukan penahanan, tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan perdata," tuturnya. Selasa, (15/1/20).