Seperti diketahui, Lurah Kolpajung Abd. Aziz dan Mahmud menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD). Meski kalah dalam sidang praperadilan, tersangka terus mencari keadilan dengan mengajukan perkara perdata.
Baca Juga:Mantap, Bantu Satgas Covid-19 Kabupaten, Desa Panaan Racik Sendiri Disinfektan dan Penyemprotan
Dengan demikian, eksekusi terhadap tersangka