" Tersangka SW kembali melakukan aksinya mengambil sepeda motor beat warna putih yang berada diteras rumah Supardi dengan menggunakan kunci T , kemudian ketiga pelaku membawa kedua sepeda motor curian kearah utara rumah supardi dan berusaha menghidupkan mesinnya, namun korban Supardi mengetahuinya sehingga pelaku kabur meninggalkan motor hasil curiannya dengan menggunakan motor beat warna biru, namun kendaraan yang dikendarai ketiga pelaku mogok dan mereka kabur berlari kesemak belukar sampai akhirnya SW diamankan warga dan dua temannya masuk daftar pencarian orang ( DPO) Polres Sampang,"pungkasnya.
Pasal yang disangkakan kepada SW (35) adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.(Red-Saman)