Berdasar laporan Polisi Nomor : LP/B/11/1/2020/ JTM/RES.SPG tanggal 16 Januari 2020 tentang pencurian dengan pemberatan berupa 2 (dua) unit sepeda motor di Desa Olor Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.
Waka Polres Sampang Kompol M Lutfi saat konfrensi pers menyampaikan, berawal tersangka (SW) bersama dua rekannya MWD dan RN yang sekarang menjadi daftar pencarian orang ( DPO) sepakat melakukan pencurian sepeda motor di Desa olor Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, kemudian ketiganya berangkat dari Bangkalan mengendarai sepeda motor Vario milik MWD untuk menuju kerumah MWD di Dusun Kokap Desa Olor Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.