“Kami berharap bahwa kasus ini terus berjalan, dan kamu dapat info bahwa tersangka akan melakukan upaya penangguhan tahanan. Memang itu privacy penyidik Polres, tapi melihat pasal yang disangkakan pasal 170 dengan ancaman tuntutan lebih dari 5 tahun, sebenarnya kami berpendapat penyidik tidak ada alasan mengabulkan penangguhan permohonan tersangka, karena menyalahi syarat-syarat penangguhan penahanan,” imbuhnya.
Hal itu disampaikan, Hj. Siti Hosnia mengatakan, saya meminta kepastian hukum sesuai Undang-undang yang berlaku dari Bapak-bapak polisi sebagai penegak hukum di Republik Indonesia ini, karena Semua Warga Negara Indonesia Sama di Mata Hukum.