“Saya malu atas kejadian ini, karena ini menyangkut kerugian immaterial yang dialami keluarga besar saya, sampai anak-anak saya mengalami tekanan mental. Dan saya juga menuntut keadilan atas apa yang kami derita dan perlakuan hukum yang sama atas penggeroyokan ini,”tuturnya.


Sekedar diketahui pelaporan pengeroyokan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, korban telah menerima Surat Tanda Bukti Pelaporan, nomor: STPL: 324/ X /2019/ Jatim /Res Pel Tg Perak. Tertanggal 10 Oktober 2019.(Red-MaduraPost)