"Bagi warga yang merasa memiliki, tinggal membawa bukti kepemilikan, akan kita kembalikan gratis," imbuhnya.
Sementara itu tersangka Mustakim menjelaskan dirinya sudah melakukan aksinya sebagai penadah sejak tahun 2019.
Baca Juga:Tanah Masih Bersengketa, Pemkab Bangkalan dan PHE WMO Akan Resmikan TPM Tanggal 01 Agustus 2019
"Motor yang keluar masuk ditebus pemilik sebanyak 90 unit sepeda motor, dan modal dari jaddah" tutupnya saat diwawancarai oleh awak media. (Red-Suryadi)