Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, BANGKALAN - Akibat dari tindakan tindak pidana yang dilakukan oleh Mustaki (37) warga asal Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, dihadiahi dengan pasal 480 KUHP 4 tahun penjara.


Hal itu disampaikan langsung oleh AKBP Rama AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan, bahwa penangkapan penadah 77 unit sepeda motor lantaran menyimpan, menerima gadai, membeli dan menjual kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.