"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup," ungkapnya. (ita)
Satreskoba Polres Pamekasan Ringkus 24 Tersangka Penyalahguna Narkoba
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi