"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup," ungkapnya. (ita)
Satreskoba Polres Pamekasan Ringkus 24 Tersangka Penyalahguna Narkoba
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga