Dirinya menjelaskan, dari ke 24 tersangka tersebut, diantaranya adalah seorang wanita asal Sumenep yang merupakan pengedar.


"Tersangka N ditangkap pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020, di depan SPBU Jalan Raya Pakong, Pamekasan," terang Djoko.


"BB yang berhasil disita dari tangan tersangka 4,33 gram shabu," ujarnya.