Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka kasus shabu dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) UURI No, 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.
Sedangkan tersangka kasus pil Y, dijerat pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.