![]() |
| Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, BANGKALAN - Polres Bangkalan kembali ungkap lima kasus dengan sepuluh tersangka yang meresahkan masyarakat.
Salah satunya adalah curian dengan kekerasan (curas) atau begal pasal 365 KUHP yang terjadi pada 3 Maret 2020 di Jl. Raya overpass Suramadu Desa Pangpong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, dengan korban Diyah Rosalina Puspita Sari (24) asal Desa Socah Kabupaten Bangkalan.
