Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, BANGKALAN - Polres Bangkalan kembali ungkap lima kasus dengan sepuluh tersangka yang meresahkan masyarakat.


Salah satunya adalah curian dengan kekerasan (curas) atau begal  pasal 365 KUHP yang terjadi pada 3 Maret 2020 di Jl. Raya overpass Suramadu Desa Pangpong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, dengan korban Diyah Rosalina Puspita Sari (24) asal Desa Socah Kabupaten Bangkalan.