BANGKALAN, MaduraPost - Himpunan mahasiswa pasca sarjana Bangkalan (HMPB) datangi pengadilan negeri (PN) Bangkalan Madura Jawa timur, terkait kasus asusila di kabupaten Bangkalan.
Hal ini, disampaikan oleh koordinator audensi Ahmad Mudabir bahwa kedatangan mereka ke pengadilan negeri (PN) Bangkalan disebabkan kekecewaan terhadap ketidakadilan hukum di Bangkalan.
Selain itu, banyak hal yang dianggap janggal, mulai dari penyelidikan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga tahap persidangan di pengadilan negeri (PN). Berdasarkan alat bukti yang di berikan oleh korban harusnya sudah cukup di lakukan penahan kurungan kepada tersangka, tetapi sampai saat ini hanya dilakukan penahanan kota oleh pengadilan.
"Sebagai salah satu bagian dalam suatu sistem peradilan Pidana, kewenangan untuk melakukan penahanan selain dimiliki oleh Penyidik, menurut ketentuan KUHAP bab V bagian kedua pasal 20/31 penahanan bukan hanya dimiliki oleh penyidik akan tetapi juga dimiliki oleh kejaksaan umum dan Hakim," ungkap koordinator usai audensi. Selasa (9/2/2021)
Pria yang akrab di panggil Jabir itu juga menuturkan, usai mendatangi pengadilan negeri (PN) terkait kasus asusila di kecamatan Klampis dan kecamatan Blega, pihaknya menilai ada diskriminasi hukum yang diterapkan, padahal kasusnya hampir sama.