"Kami juga mendatangi jaksa penuntut umum (JPU) pak Haidir di ruang sidang kejaksaan untuk menanyakan alasan kenapa terdakwa hanya dilakukan penahanan kota? kenapa pasal-pasal yang dikenakan kepada terdakwa hanya pasal 289 jo 53 KUHP," imbuhnya.

Menurut pria asal Bangkalan itu, pasal yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdawa sangat ringan karena hanya 1 pasal yang di kaitkan kepada tersangka, padahal di dalam KUHP pasal 294 ayat 1 harusnya bisa dimasukkan juga terhadap terdakwa.

HMPB berharap kasus ini diproses dengan serius oleh majelis hakim agar bisa menjadi pembelajaran pada para pelaku kasus asusila di kabupaten Bangkalan, karena jika sampai kasus ini dibiarkan oleh majelis hakim akan terjadi korban-korban berikutnya sehingga kasus asusila di Bangkalan akan semakin meningkat.

"Majelis hakim harus bersih dari intervensi siapapun dan tidak boleh bermain mata, karena pengadilan adalah tempat pencari keadilan. jika di pengadilan ini kita tidak bisa mendapatkan sebuah keadilan harus ke mana lagi rakyat kecil mencari keadilan," tandasnya.