"SE dari Menteri Keuangan itu berlaku untuk program pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Sedangkan anggaran pengadaan mobdin Bupati dan Wabup itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," kata Kepala bagian (Kabag) Umum Setdakab Sampang, Muhammad Fadeli, Senin (06/04/2020).
Tender ulang pengadaan mobdin Bupati dan Wabup akan diumumkan pada Minggu kedua bulan ini. Pihaknya sudah menghubungi dan menanyakan kepada semua penyedia jasa yang ikut tander terkait dengan ketersediaan barang atau jenis mobil yang ditander.