![]() |
| Ilustrasi |
SAMPANG, (Beritama.id) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang menyatakan, bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Keunguan Republik Indonesia Nomor : S-247/MK.07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa tidak menghambat program pengadaan mobil dinas (mobdin) Bupati dan Wakil bupati (Wabup) Sampang.
Baca Juga:Ketua Paguyuban Klebun Pantura Sampang Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya!
Program pengadaan mobdin tersebut tetap diproses, Bahkan tender ulang akan segera diumumkan dalam bulan ini.
