![]() |
| Ilustrasi |
SAMPANG, (Beritama.id) - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sampang menyatakan, bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Keunguan Republik Indonesia Nomor : S-247/MK.07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa tidak menghambat program pengadaan mobil dinas (mobdin) Bupati dan Wakil bupati (Wabup) Sampang.
Program pengadaan mobdin tersebut tetap diproses, Bahkan tender ulang akan segera diumumkan dalam bulan ini.
Baca Juga:Refleksi HSN, Polisi Dan Mahasiswa UIM Bersih-Bersih Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan
