Atas kejadian itu, Barang Bukti (BB) yang ditemukan oleh kepolisian dari pengakuan laporan Fathurrahman (19), kepada polisi yakni, 1 botol minuman merek Keating Daeng, 1 botol minuman Vodka merek Ice Land,  1 botol Mansion House (Whisky).


BB lainnya juga diketahui, yakni 1 botol alkohol 70%, 2 bungkus Kuku Bima Ener-G, 1 cangkir plastik warna kuning, dan 1 ceret tempat mencampur minuman.


Reporter : Hendra