Atas kejadian itu, Barang Bukti (BB) yang ditemukan oleh kepolisian dari pengakuan laporan Fathurrahman (19), kepada polisi yakni, 1 botol minuman merek Keating Daeng, 1 botol minuman Vodka merek Ice Land, 1 botol Mansion House (Whisky).
BB lainnya juga diketahui, yakni 1 botol alkohol 70%, 2 bungkus Kuku Bima Ener-G, 1 cangkir plastik warna kuning, dan 1 ceret tempat mencampur minuman.
Baca Juga:DPRD Sumenep Buka Posko Aduan Dugaan Penyelewengan Program BSPS, Aduan dari Kepulauan Mulai Masuk
Reporter : Hendra