![]() |
| Foto : Beritama.id |
SUMENEP, (Beritama.id) - Sudah sampai satu bulan sejak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan putusan tentang rekomendasi penutupan tambak udang yang dinilai melawan aturan. Namun hingga saat ini tak kunjung ada kepastian.
Rekomendasi tersebut berdasarkan regulasi yang ada, apabila adanya tambak udang harus beroperasi di atas 100 meter di bibir pantai. Namun faktanya, tambak udang tersebut malah beroperasi di bawah 100 meter dari bibir pantai.
