Bahkan, menurut hasil kajian dari Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu, tambak tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).
Baca Juga:Gerak Cepat Inspektorat Sumenep Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Desa Agar Semakin Akuntabel
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Sumenep meminta kepada instantansi terkait untuk segera menindak lanjuti hal tersebut.