Bahkan, menurut hasil kajian dari Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu, tambak tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Sumenep meminta kepada instantansi terkait untuk segera menindak lanjuti hal tersebut.